MA Putuskan Surya Darmadi Tak Perlu Kembalikan Kerugian Rp40 Triliun ke Negara
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tidak perlu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 triliun
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tidak perlu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 triliun ke kas negara.
Adapun Surya Darmadi tersangkut kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.
MA hanya meminta Surya Darmadi membayar kerugian negara sejumlah Rp2 triliun.
Itu jauh berkurang dari putusan sebelumnya mengembalikan uang negara Rp42 triliun.
Dengan demikian, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA, Selasa (19/9/2023).
Kendati begitu, majelis hakim agung MA memperberat hukuman pidana penjara terhadap Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia juga harus membayar denda Rp1 miliar.
"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," bunyi putusan tersebut.
Putusan ini ditetapkan oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim angggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Majelis hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.
Baca juga: Sambut Gembira Vonis Surya Darmadi, Mahfud MD: Saya Sangat Hormat Kepada Putusan Hakim Kali Ini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi dan menjatuhkan hukuman Penjara 15 tahun, dan denda Rp1 miliar dan subsider selama enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis,(23/2/2023).
Atas putusan tersebut, Surya Darmadi sempat menempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta menguatkan putusan sebelumnya.