Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembangunan IKN Tidak Boleh Membuat Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat di Kaltim Tergusur

Pembentukan IKN bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Sehingga tanah ulayat dan masyarakat mesti tetap dijaga, jangan sampai tergusur.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembangunan IKN Tidak Boleh Membuat Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat di Kaltim Tergusur
istimewa
Ilustrasi pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara. Anggota panja Revisi UU IKN dari fraksi PAN Guspardi Gaus, menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tidak boleh membuat tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tergusur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota panja Revisi UU IKN dari fraksi PAN Guspardi Gaus, menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tidak boleh membuat tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tergusur.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan para akademisi tentang revisi UU IKN, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Status Jakarta Berubah Jadi DKJ Ketika Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Apa Maknanya?

"Mesti ada jaminan kepada masyarakat hukum adat dan tanah ulayat. Hal ini tentu perlu disikapi oleh DPR dan Pemerintah," kata Guspardi.

Menurutnya, prinsip-prinsip kepemilikan tanah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

"Sehingga bisa menjadi landasan untuk mengakui tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang berada di dalam Kawasan IKN," ucapnya.

Pembentukan IKN yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

Berita Rekomendasi

"Sehingga tanah ulayat dan masyarakat mesti tetap dijaga, jangan sampai mereka tergusur," ucapnya.

Sebab itu, menurut Guspardi, harus ada sinergi yang saling menguatkan antara UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pertanahan dengan dan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk menjamin eksistensi tanah ulayat dan masyarakat di Kalimantan Timur yang berada di dalam kawasan IKN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas