Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran

Pemprov Jabar buka 6.362 formasi PPPK 2023, berikut rincian, syarat, dan dokumen pendaftarannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran
Instagram @bkd.jabar
Pemprov Jabar buka 6.362 formasi PPPK 2023, berikut rincian, syarat, dan dokumen pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengumumkan formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tahun 2023.

Tahun ini, Pemprov Jabar membuka sebanyak 6.362 formasi PPPK.

Formasi PPPK Pemprov Jabar 2023 terdiri dari jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Pendaftaran seleksi PPPK Pemprov Jabar 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Informasi penerimaan PPPK Pemprov Jabar 2023 tertuang dalam Surat Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Nomor 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2023.

Baca juga: Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya

Rincian formasi PPPK Pemprov Jabar 2023 

1. Jabatan Fungsional (JF) Guru: 5.155 Formasi;

Berita Rekomendasi

2. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan: 1.146 Formasi;

3. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya: 61 Formasi/

Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas