Pengacara Klaim 3 Pelapor Cabut Laporan Terhadap Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama
Pengacara Panji Gujmilang yakni Hendra Effendy menyebut antara pelapor dengan kliennya sudah berdamai dalam kasus itu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengklaim tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporan terhadap kliennya.
Pengacara Panji Gujmilang yakni Hendra Effendy menyebut antara pelapor dengan kliennya sudah berdamai dalam kasus itu.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Hendra mengatakan tiga pelapor yang dimaksud yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.
Baca juga: Update Kasus TPPU Panji Gumilang: 144 Rekening Diblokir, Akta Tanah hingga Dokumen Investasi Disita
Menurutnya, proses perdamaian itu akan dilanjukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui konferensi pers.
"Berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," ucapnya.
Hendra menuturkan bahwa proses perdamaian antara kliennya dan pelapor dilakukan bertahap.
Sebab, kata dia, persoalan antara umat islam dapat diselesaikan dengan perdamaian.
"Karena mereka ini adalah pelapor yang mewakili masyarakat yang tentunya ada perdamaian insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pecabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselaikan dengan perdamaian ini," pungkasnya.
Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan itu, Hendra berharap pihak kepolisian bisa mempertimbangkannya dan menghentikan kasusnya.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," imbuhnya.
Untuk informasi, Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.