Terungkap Modus Anang Latif Setor Duit Rp 10 Miliar ke Johnny Plate, Dikirim Pakai Kardus Sepatu
Sekretaris Pribadi eks Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan adanya penerimaan uang Rp 10 miliar yang diberikan berkala.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pribadi eks Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan adanya penerimaan uang Rp 10 miliar yang diberikan berkala sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Uang itu diterima dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif terkait proyek tower BTS 4G.
Johnny G Plate dan Anang Latif memang tak bertemu langsung untuk transaksi haram itu.
Masing-masing menugaskan anak buahnya untuk serah-terima uang.
Dari pihak Johnny G Plate, Sekretaris Pribadinya, Happy Endah Palupy menugaskan seorang staf bernama Yunita.
Baca juga: Sespri Johnny G Plate Hingga Office Boy Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Happy Endah sebagai sespri mengaku 20 kali memperoleh uang Rp 500 juta dari Yunita setelah bertemu orang suruhan Anang Latif.
"500 juta sekali?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
"Beberapa kali, Yang Mulia. Sekitar 20 kali. Pak Anang nunjuk satu orang," kata Happy Endah Palupy.
Setiap bulan, Yunita, staf Happy Endah menerima Rp 500 juta yang dibungkus dalam kardus sepatu pada pertemuan pertama dan keduanya dengan orang suruhan Anang Latif.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Sekjen Kominfo dan Staf Ahli Johnny G Plate di Persidangan Lanjutan Korupsi BTS 4G
Uang itu diterimanya di tempat berbeda-beda di daerah Sabang, Jakarta Pusat.
Saat itu, dia tak diperkenankan oleh orang suruhan Anang Latif untuk turun dari mobil, sehingga serah-terima uang dapat dilakukan sembunyi-sembunyi.
"Di Sabang. Waktu itu saya enggak boleh turun dari mobil," ujar Yunita dalam persidangan yang sama.
Pada pertemuan pertama dan kedua, Yunita tak menaruh sedikitpun curiga.
Namun, pada pertemuan ketiga, dia mulai curiga.
Alasannya, wadah yang digunakan merupakan kardus air mineral.
"Yang ketiga itu kecurigaan saya adalah karena itu kardus air mineral. Baru saya berpikir, oh ini sepertinya uang," ujar Yunita.
Sekadar informasi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, jaksa mengahdirkan 9 orang saksi.
Kesembilan saksi ini memberikan keterangan dalam perkara tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.