1.978 Balpres Pakaian Bekas Bukti Bisnis Ilegal Anggota Polisi Briptu Hasbudi Dimusnahkan
Polri memusnahkan ribuan balpres pakaian bekas yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan dari bisnis ilegal anggota Polisi, Briptu Hasbudi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memusnahkan ribuan balpres pakaian bekas yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan dari bisnis ilegal anggota Polisi, Briptu Hasbudi.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya menyebut total ada 1.978 balpres pakaian barang bekas yang dimusnahkan.
"Hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti pakaian bekas," kata Daniel dalam jumpa pers di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (20/9/2023).
"Ini totalnya ada 1.979 (balpres yang disita). Tapi yang dimusnahkan 1.978 (balpres) karena satu disisihkan untuk barang bukti di persidangan," sambungnya.
Pemusnahan tersebut sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena terdapat alat penghancur.
Baca juga: Remaja Dianiaya Oknum Polisi di Grobogan, Telinganya Didekatkan ke Knalpot, Pendengaran Terganggu
Daniel mengatakan pemusnahan barang bukti pakaian tersebut tidak bisa dilakukan dengan cara dibakar.
"Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang cukup besar, karena tidak mungkin dilakukan pemusnahan di sana. Kalau dibakar, terjadi kebakaran seperti kebakaran hutan lagi," jelas Daniel.
Daniel mengatakan pengungkapan ini berawal saat tim khusus Polda Kaltara menemukan 17 kontainer milik Briptu Hasbudi di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Balpres pakaian bekas itu diimpor secara ilegal dari Malaysia.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Nias, Aktivis Pemuda: Pelaku Harus Dihukum Berat
Rencananya, akan disebarkan ke Makassar dan Manado.
Saat ini, Briptu Hasbudi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.