Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Formasi PPPK Kominfo 2023, Lengkap dengan Persyaratannya

Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 berikut daftar formasi dan persyaratannya untuk mendaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Formasi PPPK Kominfo 2023, Lengkap dengan Persyaratannya
Kominfo
Pengumuman Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 - Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 berikut daftar formasi dan persyaratannya untuk mendaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id. 

12. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

  • Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
  • Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda

13. Khusus untuk jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli
  • Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor.

14. Pengalaman kerja pada angka 12 dan 13 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja

15. Memiliki persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai, sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Asisten Ahli – Dosen

Terdapat sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15 persen

b. Jabatan Fungsional Lektor – Dosen

  • Memiliki persyaratan wajib tambahan berupa Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1).
  • Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan bobot 15 persen
BERITA REKOMENDASI

c. Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Analis Kebijakan

Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan bobot 25 persen

d. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Instruktur

Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa:

  • Sertifikat Kompetensi Metodologi Pelatihan Kerja Level 3 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 20 persen
  • Sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal Level 1 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)/Lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi BNSP yang berlaku 3 tahun terakhir dengan bobot 25 persen

e. Jabatan Fungsional Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


Terdapat sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi berupa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 dengan bobot 25 persen

16. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan berlaku ketentuan sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas