Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Daftar Formasi PPPK Kominfo 2023, Lengkap dengan Persyaratannya

Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 berikut daftar formasi dan persyaratannya untuk mendaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Formasi PPPK Kominfo 2023, Lengkap dengan Persyaratannya
Kominfo
Pengumuman Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 - Pendaftaran PPPK Kominfo 2023 berikut daftar formasi dan persyaratannya untuk mendaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id. 

a. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar

b. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi

17. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Baca juga: Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Kualifikasi Pendidikan dan Jadwal Seleksinya

17. Sebagai bahan pertimbangan pelamar penyandang disabilitas untuk penempatan LPP RRI dan LPP TVRI dalam pemilihan formasi yang akan dilamar, informasi jabatan serta risiko kerja yang dapat dilihat dalam lampiran pengumuman ini

18. PPPK di Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ditetapkan selama 5 tahun.

Berita Rekomendasi

Hubungan kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar yang didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

19. Pelamar seleksi PPPK yang usianya kurang dari 1 tahun dari Batas Usia

Pensiun dalam jabatan, pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Informasi lengkap terkait syarat khusus dan cara daftar PPPK Kominfo 2023, baik untuk umum dan disabilitas dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Yunita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas