Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

BNN membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023. Berikut rincian formasi, syarat dan cara mendaftarnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
bnn.go.id
Formasi, syarat dan cara mendaftar PPPK Kesehatan BNN 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai hari ini, Rabu (20/9/2023).

BNN telah mengumumkan formasi PPPK Kesehatan 2023 dan persyaratannya dalam Pengumuman Nomor: PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023.




Jenis formasi yang dibuka BNN yakni khusus dan umum.

Formasi khusus yang dimaksud yakni Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2023 untuk D3 Semua Jurusan

Kemudian, Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah (BNN) yang dilamar.

Dalam pengumuman tersebut juga tercantum besaran gaji yang diterima yakni sebesar Rp 8.000.000 hingga Rp 11.000.000 per bulan.

BERITA TERKAIT

Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023

Berikut daftar formasi PPPK Kesehatan BNN tahun 2023:

  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Aceh, BNN Kota Banda Aceh: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kabupaten Asahan: 2 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kabupaten Langkat: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kota Binjai: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Utara, BNN Kabupaten Serdang Bedagai: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Kepulauan Riau, BNN Kota Tanjungpinang: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - DokterBNNP Sumatera Selatan, BNN Kabupaten Ogan Ilir: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Selatan, BNN Kabupaten Musi Rawas; 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sumatera Selatan, BNN Kota Prabumulih: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Bengkulu: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Kepulauan Bangka Belitung: 2 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Kepulauan Bangka Belitung, BNN Kabupaten Bangka: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Lampung, BNN Kota Metro: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Lampung, BNN Kabupaten Way Kanan: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Cianjur: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sukabumi: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Karawang: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Kuningan: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Barat, BNN Kabupaten Sumedang: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Purbalingga: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Tengah, BNN Kabupaten Temanggung: 1 (umum)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Tulungagung: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Batu: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Trenggalek: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kabupaten Blitar: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Jawa Timur, BNN Kota Surabaya 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Selatan, BNN Kabupaten Tana Toraja: 1 (umum)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Selatan, BNN Kota Palu: 1 (khusus)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Tenggara: 1 (umum)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Tenggara, BNN Kota Kolaka: 1 (disabilitas)
  • Ahli Pertama - Dokter BNNP Sulawesi Utara, BNN Kabupaten Bolaang Mongondow: 1 (umum)

Formasi selengkapnya PPPK Kesehatan BNN 2023 dapat dilihat di sini

Syarat Daftar PPPK Kesehatan BNN 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI):

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar,

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas