Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
BNN membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023. Berikut rincian formasi, syarat dan cara mendaftarnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
- Formasi Umum atau Disabilitas: memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.
15. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.
Cara Daftar Seleksi PPPK BNN 2023
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran;
- Unggah Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal (jas) berlatar belakang merah max. 200 kb;
- Scan Surat Lamaran asli ditujukan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, ditandatangani dan bermeterai menggunakan e-meterai yang telah tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Scan Surat Pernyataan (format sebagaimana Lampiran II pada pengumuman ini) asli berwarna yang telah ditandatangani dan bermeterai menggunakan e-meterai yang telah tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
- Scan Ijazah asli berwarna dan jelas dapat dibaca (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
- Scan Transkrip asli berwarna dan jelas dapat dibaca;
- Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi luar Negeri scan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit milik Pemerintah/Puskesmas/Klinik milik Pemerintah yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023;
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023;