Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Eks Petinggi PT Antam Dihukum 7,5 Tahun Bui Terkait Kasus Anoda Logam

Jaksa KPK menuntut eks General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Eks Petinggi PT Antam Dihukum 7,5 Tahun Bui Terkait Kasus Anoda Logam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namun, terjadi kebakaran di pabrik UBPP LM Pulogadung yang menyebabkan rusaknya sel elektrolisis perak pada 16 Januari 2017, sehingga proses pemurnian tidak dapat dilakukan lagi dan proses perbaikan alat tersebut membutuhkan waktu sampai Mei 2017.

Sementara itu, UBPP LM PT Antam masih menerima pengiriman dore dari pelanggan.

Jaksa menjelaskan, Dody Martimbang diperintahkan untuk melakukan perbaikan mesin dan bukan untuk menetapkan perusahaan cadangan pemurnian berdasarkan rapat kinerja operasional pada 10 Maret 2017.

Namun, eks General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam (Persero) itu tanpa sepengetahuan direksi memerintahkan Agung Kusumawardhana untuk mencari perusahaan pemurnian emas sesuai stok.

Meskipun, hanya UBPP LM yang mempunyai akreditasi memurnikan emas dalam skala besar.

Agung Kusumawardhana pun melakukan komunikasi dengan Siman Bahar sebagai Dirut PT Loco Montrado yang bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian umum, termasuk pengolahan barang-barang logam, baja, dan aluminium.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam, yaitu Rp100.796.544.104,35.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas