Jurus Aman Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Rp10 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo mengungkap kepercayaan diri Johnny G Plate terkait penerimaan uang Rp10 miliar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G mengungkapkan kepercayaan diri eks Menkominfo Johnny G Plate terkait penerimaan uang bulanan Rp 500 juta dari mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Uang Rp 500 juta itu diberikan sebanyak 20 kali, sehingga totalnya mencapai Rp 10 miliar sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Mantan menteri tersebut merasa yakin betul bahwa transaksi haram itu aman.
Saat itu, awal 2022, Sekretaris Pribadinya, Happy Endah Palupy membicarakan uang bulanan Rp 500 juta ke Johnny Plate bersama Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo.
"Sebenarnya dari awal tahun 2022, Dedy dan saya sudah membicarakan bahwa harusnya ini enggak usah begini. Tapi ketika dibicarakan dengan Pak Johny, dibilangnya bahwa, 'Ini aman,'" ujar Happy Endah dalam persidangan Rabu (20/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi BTS: Johnny G Plate Beli Mobil Range Rover untuk Istrinya
Alasan Happy dan Dedy membicarakan uang itu dengan Johnny Plate lantaran bersama-sama menikmatinya.
Menurut keterangan Happy, uang tersebut merupakan bonus bagi para pegawai di Sekretariat Kominfo.
Bonus itu ditawarkan langsung oleh Johnny G Plate karena mereka akan mendapat tambahan tugas.
Happy pun mengajukan bonus Rp 50 juta, setengah dari nilai yang diajukan Dedy Permadi.
"Pertamanya dari Dedy Permadi mengajukan 100 juta. Kemudian saya berpikir karena pekerjaan saya," kata Happy Endah saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Beri Keterangan Palsu di Kasus Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kominfo Susul Johnny G Plate
"Kebanyakan 100 juta, jadi setengahnya saja 50 gitu?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
"Iya saya berpikir begitu," jawab Happy.
Setelah disetujui Johnny G Plate, Happy menunjuk stafnya yang bernama Yunita agar menemui utusan Dirut BAKTI Kominfo untuk mengambil uang.
Serah-terima Rp 500 juta sebanyak 20 kali pun terjadi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Uang yang diserahkan, dibungkus kardus sepatu dan air mineral yang dilapisi goodie bag.
Baca juga: Intip Sumbangan Rp 1,5 Miliar Johnny G Plate untuk Gereja dan Yayasan Katolik, Diduga dari Korupsi
"Pertemuan pertama dan kedua dibungkus kardus sepatu, kemudian pertemuan ketiga dibungkus kardus air mineral. Di situlah saya mulai curiga, 'Oh ini uang nih,'" ujar Yunita di persidangan.
Meski Rp 10 miliar ini belum terungkap asal-usulnya, materi kesaksian Happy Endah dan Yunita ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.