Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemen PPPA Buka 94 Formasi PPPK 2023, Simak Jenis Kebutuhan dan Syaratnya

Kemen PPPA buka 94 formasi PPPK 2023, terdiri dari 5 tenaga kesehatan dan 89 tenaga teknis. Berikut jenis kebutuhan dan syaratnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kemen PPPA Buka 94 Formasi PPPK 2023, Simak Jenis Kebutuhan dan Syaratnya
Instagram @kemenpppa
Kemen PPPA buka 94 formasi PPPK 2023, terdiri dari 5 tenaga kesehatan dan 89 tenaga teknis. Berikut jenis kebutuhan dan syaratnya. 

14. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;




17. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima puluh ) dari skala 4,00 (empat koma nol);

18. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak berlaku.

Pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Kemenpan RB)

Baca juga: BPS Buka 347 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023: Syarat, Cara Daftar, Besaran Gaji

Persyaratan Khusus PPPK Kemen PPPA 2023

1. Formasi Tenaga Kesehatan

BERITA TERKAIT

a. Jabatan Ahli Pertama – Apoteker, Ahli Pertama – Dokter, dan Terampil – Terapis Gigi dan Mulut wajib memiliki Surat Tanda Register (STR) Tenaga Kesehatan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR (bukan STR Internship), kecuali untuk jabatan Ahli Pertama – Psikolog Klinis;

b. Ahli Pertama – Psikolog Klinis dengan kualifikasi pendidikan S-1 Psikologi yang lulus sebelum tanggal 4 Oktober 2017 wajib memiliki Sertifikat Pengukuhan sebagai Psikolog Klinis.

2. Formasi Tenaga Teknis

a. Jabatan Ahli Madya – Pekerja Sosial dan Ahli Pertama – Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Sosial (LSPS) yang masih berlaku akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25 persen;

b. Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25 persen.

Jadwal Seleksi PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas