Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemhannas RI Buka 32 Formasi PPPK 2023, Ini Besaran Gaji dan Syaratnya

Lemhannas RI buka 32 formasi PPPK 2023, rentang gaji mulai dari Rp 5,7 juta hingga Rp 8,5 juta. Berikut rincian formasi dan syaratnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Lemhannas RI Buka 32 Formasi PPPK 2023, Ini Besaran Gaji dan Syaratnya
Instagram @lemhannas_ri
Lemhannas RI buka 32 formasi PPPK 2023, terdapat 11 jabatan dengan gaji mulai dari Rp 5,7 juta hingga Rp 8,5 juta. Berikut rincian formasi dan syaratnya. 

Simak persyaratan umum pelamar PPPK Lemhannas RI 2023 berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 54 tahun 0 hari pada saat mendaftar;

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak pernah melakukan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi CASN sebelumnya;

6. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK;

BERITA REKOMENDASI

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri;

8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: Kemen PPPA Buka 94 Formasi PPPK 2023, Simak Jenis Kebutuhan dan Syaratnya

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dan transkrip nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi minimal B (Baik) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta IPK minimal 2,75 untuk D-III dan 2,75 untuk S-1/D-IV.


b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan transkrip nilai asli serta Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kemdikbudristek.

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas