Masih di Kamboja, Siskaeee Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Soal Film Dewasa Senin Pekan Depan
Polisi masih belum memeriksa empat dari 16 orang pemeran termasuk Selebgram Siskaeee dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih belum memeriksa empat dari 16 orang pemeran termasuk Selebgram Siskaeee dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Siskaeee meminta pengunduran jadwal pemeriksaan karena masih di Kamboja.
Nantinya, Siskaeee akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (25/9/2023) pekan depan.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang terdiri dari dua pemeran wanita dan satu pria juga belum diperiksa polisi.
"Untuk dua talent yang masih belum diketemukan alamatnya sedang diidentifikasi. Untuk satu talent pria yang masih sakit," ungkapnya.
Baca juga: Ujang Ronda Terima Tawaran Main Film Porno Bareng Siskaeee karena Sepi Job
Ade Safri mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pemeran pria tersebut agar bisa menjadwalkan pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 12 dari 16 pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan yang dibongkar.
"Pada hari ini terkonfirmasi hadir dan sedang kita periksa dimana dari 11 talent wanita, 8 diantaranya hadir memenuhi panggilan penyidik. Kedua dari 5 talent pria yang hadir ada 4 satu tidak hadir," ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Masih Ada Jadwal Manggung di Kamboja, Siskaeee Isyaratkan Mangkir Lagi di Pemeriksaan Hari Ini
Ade menjelaskan, bahwa sejumlah saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta atas kasus film porno yang sebelumnya berhasil diungkap.
Keterangan 12 orang tersebut kata Ade diperlukan guna menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Bahwa talent wanita maupun pria merupakan saksi fakta. Jadi keterangannya perlu diambil keterangannya dalam kapasitas menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang kita ungkap," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.