Modus Korupsi Tol Japek MBZ: Nekat Kurangi Volume dan Ubah Spesifikasi Material
Kejagung telah umumkan 4 tersangka korupsi pembangunan tol MBZ, mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi dengan berbagai modus.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated atau yang dikenal dengan nama Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Hingga kemarin, Selasa (19/9/2023), setidaknya sudah ada empat orang yang dianggap bertanggung jawab atas korupsi proyek senilai Rp 13,2 triliun tersebut.
Keempatnya ialah: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama.
Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi dengan berbagai modus.
Tersangka, khususnya DD dan YM, diduga melakukan pengaturan tender untuk memenangkan perusahaan tertentu.
"Secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam keterangannya.
Selain pengaturan tender, para tersangka juga mengatur spesifikasi Tol Japek MBZ sedemikian rupa, bukan sebagaimana idealnya.
Pengaturan spesifikasi itu dilakukan oleh DD dan SB
DD yang bernama lengkap Djoko Dwijono sebagai Dirut JJC diduga mengatur spesifikasi untuk menguntungkan perusahaan penyedia.
Sementara SB atau Sofiah Balfas sebagai Direktur Bukaka Teknik diduga mengatur spesifikasi material, sehingga hanya perusahaannya yang dapat menyediakan.
Pengaturan itu dilakukan Sofiah saat tahap penyusunan basic design dan struktur baja.
"Saudara DD selaku Dirut JJC telah mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia baru."
"Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Kuntadi.
Bahkan tersangka sampai nekat mengurangi volume Jalan Tol MBZ melalui gambar detail engineering design (DED).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.