PA 212 Gelar Aksi Bela Rempang di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Bahkan ada beberapa orang memasang foto-foto warga Rempang yang mendapatkan penganiayaan dari aparat penegak hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar aksi unjuk rasa bela Rempang di kawasan Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Unjukj rasa tersebut membentangkan spanduk bertuliskan "Aksi Bela Rempang".
Bahkan ada beberapa orang memasang foto-foto warga Rempang yang mendapatkan penganiayaan dari aparat penegak hukum.
Di tengah terik panas matahari, sebagian massa tetap bertahan berdiri dan menyuarakan aksi bela Rempang.
"Kami lakukan aksi bela Rempang sebagai kepedulian terhadap saudara kami di sana," ujar Anwar salah satu massa aksi di lokasi.
Baca juga: Menteri Investasi Bahlil Sebut Tak Ada Relokasi Warga Pulau Rempang Tapi Hanya Pergeseran Kampung
Menurut Anwar, di sana adalah tanah milik warga dan wajar saja mereka menolak dengan aksi penggusuran.
Anwar meminta kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo untuk ambil sikap demi keamanan NKRI.
Sehingga warga ataupun aparat kepolisian tidak menjadi korban serta menghindari bentrokan yang lebih jauh lagi.
"Stop kekerasan, kami harap pak Presiden segera turun tangan supaya semuanya berjalan damai," terangnya.
Seperti diketahui, warga bentrok dengan aparat di Pulau Rempang, Batam pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Petugas yang terlbat bentrokan itu adaalah TNI, Polri, Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam, dan Satpol PP.
Bentrokan itu bermula saat warga menolak pengembgangan kawasan Rempang Eco City.
Kala itu aparat meminta masuk untuk mengukur lahan dan memasang patok.
Namun sejumlah warga justru memblokir jalan masuk kawasan Rempang dengan cara membakar ban dan merobohkan pohon dan sejumlah warga justru melempari petugas dengan batu dan botol kaca.
Aparat terpaksa membubarkan kerusuhan dengan meluncurkan gas air mata.
Hal itu berimbas pada sejumlah warga yang mengalami sesak napas dan terluka.
Usai kerusuhan, Polresta Balerang menetapkan 7 warga sebagai tersangka.