Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Bali Buka 2.448 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Syaratnya

Pemprov Bali buka 2.448 formasi PPPK 2023, simak rincian formasi hingga kriteria pelamar dan syarat pendaftarannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemprov Bali Buka 2.448 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Syaratnya
Instagram @bkpsdm_prov.bali
Pemprov Bali buka 2.448 formasi PPPK 2023, simak rincian formasi hingga kriteria pelamar dan syarat pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Pronvinsi (Pemprov) Bali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Tahun ini, jumlah alokasi formasi PPPK Pemprov Bali 2023 adalah sebanyak 2.448 formasi.

Formasi jabatan PPPK Pemprov Bali 2023 meliputi jabatan fungsional tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru.




Pendaftaran seleksi PPPK Pemprov Bali 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Informasi seleksi PPPK Pemprov Bali 2023 tertuang dalam Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Pemprov Bali Nomor B.10.800/14726/PPIK/BKPSDM.

Berikut ini rincian formasi, kriteria pelamar dan persyaratan umum pendaftaran seleksi PPPK Pemprov Bali 2023.

Baca juga: Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran

Rincian Formasi PPPK Pemprov Bali 2023

BERITA TERKAIT

1. Jabatan Fungsional Tenaga Teknis alokasi sejumlah 251 formasi

2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan alokasi sejumlah 275 formasi

3. Jabatan Fungsional Guru alokasi sejumlah 1.922 formasi

Jenis Kebutuhan dan Kriteria Pelamar PPPK Pemprov Bali 2023

1. Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan

- Kebutuhan Khusus

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja; 
  • Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja secara terusmenerus.
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas