Pemprov Bali Buka 2.448 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Syaratnya
Pemprov Bali buka 2.448 formasi PPPK 2023, simak rincian formasi hingga kriteria pelamar dan syarat pendaftarannya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
- Kebutuhan Umum
Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi pelamar selain kriteria kebutuhan khusus.
Baca juga: Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya
2. Guru
1. Kebutuhan Khusus
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
- Pelamar prioritas yang merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya;
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; dan
- Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
2. Kebutuhan Umum
Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Tenaga Teknis 2023, Berikut Pembobotan Nilainya
Persyaratan Umum PPPK Pemprov Bali 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Kesehatan, dan paling tinggi 59 tahun untuk Jabatan Fungsional Guru pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;