Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Bali Buka 2.448 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Syaratnya

Pemprov Bali buka 2.448 formasi PPPK 2023, simak rincian formasi hingga kriteria pelamar dan syarat pendaftarannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemprov Bali Buka 2.448 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Syaratnya
Instagram @bkpsdm_prov.bali
Pemprov Bali buka 2.448 formasi PPPK 2023, simak rincian formasi hingga kriteria pelamar dan syarat pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Pronvinsi (Pemprov) Bali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Tahun ini, jumlah alokasi formasi PPPK Pemprov Bali 2023 adalah sebanyak 2.448 formasi.

Formasi jabatan PPPK Pemprov Bali 2023 meliputi jabatan fungsional tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru.

Pendaftaran seleksi PPPK Pemprov Bali 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Informasi seleksi PPPK Pemprov Bali 2023 tertuang dalam Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Pemprov Bali Nomor B.10.800/14726/PPIK/BKPSDM.

Berikut ini rincian formasi, kriteria pelamar dan persyaratan umum pendaftaran seleksi PPPK Pemprov Bali 2023.

Baca juga: Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran

Rincian Formasi PPPK Pemprov Bali 2023

Berita Rekomendasi

1. Jabatan Fungsional Tenaga Teknis alokasi sejumlah 251 formasi

2. Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan alokasi sejumlah 275 formasi

3. Jabatan Fungsional Guru alokasi sejumlah 1.922 formasi

Jenis Kebutuhan dan Kriteria Pelamar PPPK Pemprov Bali 2023

1. Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan

- Kebutuhan Khusus

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja; 
  • Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja secara terusmenerus.

- Kebutuhan Umum

Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi pelamar selain kriteria kebutuhan khusus.

Baca juga: Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya

2. Guru

1. Kebutuhan Khusus

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

  • Pelamar prioritas yang merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya;
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; dan
  • Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

2. Kebutuhan Umum

Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 -
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 (Dok. Kementerian PANRB/Kolase Tribunnews)

Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Tenaga Teknis 2023, Berikut Pembobotan Nilainya

Persyaratan Umum PPPK Pemprov Bali 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Kesehatan, dan paling tinggi 59 tahun untuk Jabatan Fungsional Guru pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023 di daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Jadwal Seleksi PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas