Polri Sebut Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tidak Masuk Kategori Restorative Justice
Polri membenarkan adanya pencabutan laporan soal kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membenarkan adanya pencabutan laporan soal kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Namun olisi menyebut sejauh ini hanya ada dua laporan yang dicabut bukan tiga laporan yang diklaim pihak pengacara Panji Gumilang.
"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Pengacara Klaim 3 Pelapor Cabut Laporan Terhadap Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama
Meski ada pencabutan laporan, Ramadhan mengatakan kasus tersebut bukan delik aduan sehingga tak masuk kategori yang bisa diselesaikan dengan restorative justice.
"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," ucapnya.
Saat ini, lanjut Ramadhan, kasus tersebut masih bergulir dan akan segera diseret ke pengadilan.
"Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," ungkapnya.
Sebelumnya, kubu Panji Gumilang mengklaim tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporan terhadap Panji.
Pengacara Panji, Hendra Effendy menyebut antara pelapor dengan kliennya disebut sudah berdamai dalam kasus itu.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Hendra mengatakan tiga pelapor yang dimaksud yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.
Menurutnya, proses perdamaian itu akan dilanjukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui konferensi pers.
"Berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," ucapnya.
Hendra menuturkan bahwa proses perdamaian antara kliennya dan pelapor dilakukan bertahap. Sebab, kata dia, persoalan antara umat islam dapat diselesaikan dengan perdamaian.
"Karena mereka ini adalah pelapor yang mewakili masyarakat yang tentunya ada perdamaian insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini," pungkasnya.
Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan itu, Hendra berharap pihak kepolisian bisa mempertimbangkannya dan menghentikan kasusnya.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.