Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPPK Kemhan RI 2023, Buka 3.641 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S3

Simak syarat daftar PPPK Kemhan RI 2023. Membuka 3.641 formasi bagi Lulusan D3, D4, S1, S2 dan S3.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Daftar PPPK Kemhan RI 2023, Buka 3.641 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S3
Instagram @kemhanri
Syarat daftar PPPK Kemhan RI 2023. Buka 3.641 formasi yang terdiri dari 2.996 formasi tenaga kesehatan, 591 tenaga teknis, dan 54 tenaga dosen bagi lulusan D3 hingga S3. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) 2023.

Pada seleksi PPPK 2023, Kemhan RI membuka sebanyak 3.641 formasi bagi lulusan D3, D4, S1, S2 dan S3.

Total formasi PPPK Kemhan RI 2023 tersebut terdiri dari 2.996 formasi tenaga kesehatan, 591 tenaga teknis, dan 54 tenaga dosen.

Periode pendaftaran PPPK Kemhan RI 2023 dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Bagi calon peserta dapat melakukan pendaftaran PPPK Kemhan RI 2023 secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun syarat daftar PPPK Kemhan RI 2023 yakni sebagai berikut:

Baca juga: Formasi CPNS-PPPK 2023 yang Bisa Dilamar Lulusan SMA, Gajinya hingga Rp 7 Juta

Syarat Daftar PPPK Kemhan RI 2023

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S-2), Sarjana (S-1), Diploma Empat (D-IV) dan Diploma Tiga (D-III) wajib sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Simak Syarat dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas