Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Daftar PPPK Kemhan RI 2023, Buka 3.641 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S3

Simak syarat daftar PPPK Kemhan RI 2023. Membuka 3.641 formasi bagi Lulusan D3, D4, S1, S2 dan S3.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Daftar PPPK Kemhan RI 2023, Buka 3.641 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S3
Instagram @kemhanri
Syarat daftar PPPK Kemhan RI 2023. Buka 3.641 formasi yang terdiri dari 2.996 formasi tenaga kesehatan, 591 tenaga teknis, dan 54 tenaga dosen bagi lulusan D3 hingga S3. 

9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

10. Tidak ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku pada tahap pemberkasan.

11. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (untuk wanita tindik di telinga tidak boleh lebih dari satu per telinga).

Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Tenaga Teknis 2023, Berikut Pembobotan Nilainya

Syarat Khusus Daftar PPPK Kemhan RI 2023

1. Usia paling rendah 20 tahun untuk semua jenis jabatan yang akan dilamar.

2. Usia paling tinggi 56 tahun untuk jenis jabatan yang meliputi:

- Jabatan Administrasi.

Rekomendasi Untuk Anda

- Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda.

- Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.

- Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia.

- Jabatan Fungsional Jenjang Mahir.

- Jabatan Fungsional Jenjang Terampil.

3. Usia paling tinggi 58 tahun untuk jenis jabatan fungsional Jenjang Ahli Madya.

4. Usia paling tinggi 62 tahun untuk jenis jabatan fungsional Jenjang Ahli Utama.

5. Usia paling tinggi 62tahun untuk jenis jabatan fungsional Asisen Ahli-Dosen dan Lektor-Dosen.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas