Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pendaftaran PPPK BNN RI 2023, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Inilah syarat pendaftaran PPPK BNN RI tahun 2023, lengkap dengan tata cara pendaftarannya berikut ini, ketahui ketentuannya sebelum mendaftar.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Syarat Pendaftaran PPPK BNN RI 2023, Lengkap dengan Cara Daftarnya
Freepik
Ilustrasi pegawai PPPK - Inilah syarat pendaftaran PPPK BNN RI tahun 2023, lengkap dengan tata cara pendaftarannya berikut ini, ketahui ketentuannya sebelum mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar PPPK di BNN RI Tahun 2023 berikut ini.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali membuka lowongan PPPK tahun 2023.

Menurut Pengumuman resmi dari BNN RI Nomor PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN, tahun ini BNN membuka lowongan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan.

Calon peserta pendaftaran nantinya harus mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi sosial kultural, hingga wawancara.

Jenis formasi yang tersedia hanya dua, yaitu Khusus dan Umum.

Peserta yang ingin mendaftar harus sesuai dengan kriteria persyaratan dan juga mengikuti langkah tata cara pendaftarannya dengan benar.

Baca juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2023, Akses di Portal sscasn.bkn.go.id

Syarat Pendaftaran PPPK BNN RI 2023

Berita Rekomendasi

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Peserta masih berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar

c. Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

d. Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

g. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas