Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pendaftaran PPPK BNN RI 2023, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Inilah syarat pendaftaran PPPK BNN RI tahun 2023, lengkap dengan tata cara pendaftarannya berikut ini, ketahui ketentuannya sebelum mendaftar.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Syarat Pendaftaran PPPK BNN RI 2023, Lengkap dengan Cara Daftarnya
Freepik
Ilustrasi pegawai PPPK - Inilah syarat pendaftaran PPPK BNN RI tahun 2023, lengkap dengan tata cara pendaftarannya berikut ini, ketahui ketentuannya sebelum mendaftar. 

h. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani

i. Belum berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

j. Belum pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya

k. Peserta tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

l. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

m. Peserta dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud

n. Bagi peserta penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :

BERITA TERKAIT

1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

o. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN

p. Pengalaman kerja sebagai Dokter :

1) Formasi Khusus : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN

2) Formasi Umum atau Disabilitas : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2
(dua) tahun.

q. Peserta dinyatakan bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.

Baca juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas