Hasto Kristiyanto Respons Santai Kabar Dirinya Bakal Dilaporkan ke Polisi oleh Prabowo Mania 08
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara soal dirinya akan dilaporkan ke polisi oleh relawan Prabowo Mania 08.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
"Kawan-kawan tim hukum kita akan melakukan upaya hukum juga terhadap Hasto. Selasa atau Senin itu Hasto (dilaporkan, Red)," kata Noel saat ditemui di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Dia menyatakan bahwa pelaporan ini lantaran Hasto berbicara di hadapan awak media seolah telah melegilitmasi isu Prabowo menampar dan mencekik seorang Wamen. Padahal, isu tersebut tidak benar.
"Pernyataan Hasto itu seakan akan melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh Alifurahman dengan (Hasto bilang) kalau tidak ada asap, tidak mungkin ada api. Artinya apa yang disampaikan melegitimasi apa yang dilakukan oleh Alifurahman ini, itu sendiri," jelasnya.
Noel mengingatkan bahwa isu Prabowo menampar seorang Wamen telah dibantah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kementerian Pertanian (Kementan).
Bahkan, dia telah menghubungi langsung Wamentan Harvick Hasnul Qolbi.
Baca juga: Dukung Sikap Prabowo Tak Laporkan Penyebar Hoax, Jokowi: Pak Prabowo Sekarang Sabar Kok
Hasilnya, kata Noel, Wamentan Harvick telah membantah adanya kekerasan oleh Prabowo.
Dia pun menyatakan pernyataan Hasto dinilai bakal membahayakan karena melegitimasi kebohongan.
"Itu kan bahaya. Dia (Hasto) melegitimasi berita bohong itu," jelasnya.
Selain Hasto, kata dia, pihaknya bakal melaporkan dua pendukung Ganjar Pranowo yang pertama kali menyebarkan narasi Prabowo menampar dan memukul seorang Wamen dalam rapat terbatas kabinet.
Mereka adalah Alifurrahman yang juga host Seword TV dan Rudi S Kamri selaku CEO Kanal Anak Bangsa. Berbeda dengan Hasto, keduanya bakal dilaporkan terlebih dahulu pada Kamis (21/9/2023) besok.
"Jadi tiga pihak, Rudi S Kamri, Alifurahman dan Hasto. Ya pokoknya kita akan melakukan upaya hukum terhadap tiga orang itulah," jelasnya.
Lebih lanjut, dia meningatkan bahwa pelaporan ini sebagai peringatan agar semua pihak berhati-hati dalam berdemokrasi. Sebab, penyebaran hoaks dapat merusak demokrasi.
"Jangan sampai apa sesama anak bangsa rusak gara-gara narasi-narasi yang tidak mendidik ini. Kita nggak tahu, pemilu kan belum terjadi. Nggak tahunya besok Mas Ganjar, coba gimana itu mereka? gimana rasanya," katanya.
Dalam kasus ini, ketiganya dilaporkan atas Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.