Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapan Formasi CPNS-PPPK Kemenag 2023 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Penjelasan Kemenag terkait jadwal kapan akan diumumkannya formasi CPNS dan PPPK 2023.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kapan Formasi CPNS-PPPK Kemenag 2023 Diumumkan? Ini Jadwalnya
Instagram @cpnskemenag2019
Simak penjelasan Kemenag terkait jadwal kapan akan diumumkannya formasi CPNS dan PPPK 2023. 

Adapun syarat untuk melamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.

- Pelamar tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.

- Sehat jasmani dan rohani.

Rekomendasi Untuk Anda

- Bukan anggota atau pengurus partai politik.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau pun di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas