Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Tak Akan Lakukan Penilaian Adipura Terhadap Kabupaten Kota yang Mengalami Kebakaran TPA

KLHK menegaskan penilaian adipura tidak akan dilakukan terhadap kabupaten atau kota yang mengalami kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KLHK Tak Akan Lakukan Penilaian Adipura Terhadap Kabupaten Kota yang Mengalami Kebakaran TPA
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, dalam acara Dialog untuk Menuju Pencapaian Target Nasional pada Pengurangan Sampah Plastik: Tantangan, Peluang, dan Langkah Selanjutnya, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan penilaian adipura tidak akan dilakukan terhadap kabupaten atau kota yang mengalami kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA).

Hal itu disampaikan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, dalam acara 'Dialog untuk Menuju Pencapaian Target Nasional pada Pengurangan Sampah Plastik: Tantangan, Peluang, dan Langkah Selanjutnya', di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat.

"Saya kembali lagi, pada kesempatan ini, mengingatkan kepada para bupati, kepala daerah, wali kota untuk menjaga TPA-nya masing-masing. Karena kalau TPA kalian terbakar, tidak akan dinilai adipura. Ini saya tekankan betul ini," kata Rosa, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Rosa menjelaskan, banyak landfill atau TPA yang terbakar karena saat ini sudah masuk musim panas dan musim kering, di Indonesia.

Di antara TPA yang terbakar, yakni TPA Putri Cempo di Surakarta, TPA Jatibarang di Semarang, dan TPA Sarimukti di Bandung.

Baca juga: KLHK: Adipura Efektif Dorong Terciptanya Kualitas Lingkungan Hidup Bersih, Teduh, dan Berkelanjutan

Ia menjelaskan, kebakaran itu terjadi karena TPA-TPA tersebut menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.

Berita Rekomendasi

Rosa mengatakan, sistem open dumping mencampur sampah organik dan anorganik, yang bisa menimbulkan kebakaran, akibat gas metan yang dihasilkan dari pencampuran sampah.

Lanjutnya, sistem open dumping menunjukkan bahwa tidak ada pemilahan sampah dari kota sebelum dibuang ke TPA.

Baca juga: KLHK Tunda Penganugerahan Adipura Karena Pandemi Covid-19

"Rata-rata TPA-nya adalah open dumping. Ketika TPA open dumping, semua jenis sampah masuk ke situ, tidak ada pengurangan, tidak ada pemilahan. Organik dan anorganik bercampur menghasilkan gas metan, yang ketika panas mataharinya seperti sekarang ini musim kering, bisa berpotensi untuk menimbulkan kebakaran," jelas Rosa.

"Berarti kalau TPA-nya terbakar. TPA-nya open dumping, tidak ada pemilahan dari kota. Dicampur di situ dibuang semua ke TPA, kemudian hasilnya bisa kita rasakan," sambungnya.

Lebih lanjut, Rosa mengatakan, saat ini stafnya sudah mulai meninjau kota-kota di Indonesia dalam rangka melakukan penilaian adipura.

"Jadi kalau sekarang TPA-nya terbakar, staf saya, saya bocorkan, staf saya sudah mulai turun ke lapangan untuk melihat kota-kota bapak ibu sekalian, kalau saya temukan TPA-nya terbakar, saya tidak akan memerintahkan untuk melakukan penilaian adipura staf saya," tegas Rosa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas