Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya

Bawaslu telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023, total ada 2.598 formasi pegawai, cek rincian dan syaratnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya
Instagram @bawasluri
Pembukaan Formasi PPPK Bawaslu 2023 - Bawaslu telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023, total ada 2.598 formasi pegawai, cek rincian dan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2023, cek daftar formasi dan persyaratannya

Bawaslu telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023.

Formasi PPPK Bawaslu 2023 dalam artikel ini dapat didaftarkan mulai hari ini, Kamis (21/9/2023).

Pelamar PPPK Bawaslu 2023 dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar memenuhi persyaratan umum yang diberikan Bawaslu untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.

Cek daftar formasi PPPK Bawaslu 2023 dan persyaratannya mengutip pengumuman Bawaslu nomor: 10/KP.01/SJ/09/2023, berikut ini.

Baca juga: Cara Cepat Unggah Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Formasi PPPK Bawaslu 2023

Berita Rekomendasi

Pada seleksi PPPK 2023 ini Bawaslu membuka kesempatan bagi total 2.598 formasi pegawai.

Adapun kebutuhan 2.598 formasi pegawai PPPK Bawaslu 2023 tersebut terdiri dari:

- Ahli Pertama:

1. Analisis Hukum: 321 formasi

2. Analisis Kebijakan: 45 formasi

3. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur: 3 formasi

4. Arsiparis: 61 formasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas