Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya

Bawaslu telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023, total ada 2.598 formasi pegawai, cek rincian dan syaratnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya
Instagram @bawasluri
Pembukaan Formasi PPPK Bawaslu 2023 - Bawaslu telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023, total ada 2.598 formasi pegawai, cek rincian dan syaratnya. 

Seluruh pelamar PPPK Bawaslu 2023 akan di tempat kan di berbagai unit kerja:

1. Sekretariat Jenderal

2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi

3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

Baca juga: Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya

Syarat Umum Daftar PPPK Bawaslu 2023

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

Berita Rekomendasi

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.

5. Pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas