Link Formasi PPPK Kemenpan RB 2023, Buka 18 Formasi dengan Syarat Ini
Inilah link formasi PPPK Kemenpan RB 2023. Membuka sebanyak 18 formasi untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
5. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pada Perusahaan Swasta/Lembaga Swadaya Non Pemerintah/Yayasan.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
Syarat Pelamar Disabilitas pada Seleksi PPPK Kemenpan RB dan KASN 2023
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Cara Daftar CPNS Kemenkes 2023
1. Buat akun di laman sscasn.bkn.go.id, dan lakukan Login;
2. Masukkan NIK dan Password sesuai yang telah didaftarkan;
3. Isikan biodata sesuai ketentuan yang tertera;
4. Masukkan Captcha dan klik 'Selanjutnya';
5. Pilih jenis seleksi yang diinginkan;
6. Apabila merupakan eks THK pilih ya, jika bukan maka pilih tidak, lalu klik 'Selanjutnya';
7. Pilih Instansi dan jenis formasi, lalu klik 'Pilih';
8. Isikan data pendidikan;
9. Masukkan Capctha klik 'Selanjutnya';
10. Lakukan unggah dokumen yang diperlukan pada masing-masing instansi;
11. Bubuhkan e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan;
12. Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya';
13. Lakukan pengecekan data pada Resume dan berikan ceklis;
14. Jika sudah terceklis semua, klik 'Akhiri Proses Pendaftaran';
15. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CASN.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)