Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Heran Kesimpulan Hukum Jaksa Maha Tahu Soal Gratifikasi

Lukas Enembe menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat kesimpulan hukum terkait gratifikasi yang patut diragukan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lukas Enembe Heran Kesimpulan Hukum Jaksa Maha Tahu Soal Gratifikasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Lukas Enembe Heran Kesimpulan Hukum Jaksa Maha Tahu Soal Gratifikasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat kesimpulan hukum terkait gratifikasi yang patut diragukan karena bukan berangkat dari satu pun keterangan saksi.

Hal ini disampaikan Lukas lewat nota pembelaan alias pleidoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

"Saya menyesalkan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya telah terbukti menerima gratifikasi - gratifikasi tersebut di atas, padahal tidak ada satupun saksi yang menerangkan tentang gratifikasi," kata Lukas.

Lukas menyatakan Piton Enumbi selaku Direktur PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan piak dari BCA KCU Jayapura tidak pernah memberikan keterangan tentang gratifikasi hadiah atau penjelasan soal lalu lintas uang.

Kesimpulan terkait gratifikasi yang dibuat oleh jaksa membuat Lukas heran. Lukas pun mengira jaksa seakan menjadi pihak yang maha tahu sehingga bisa menyatakan kesimpulan tanpa dukungan keterangan saksi.

"Kesimpulan jaksa bahwa saya telah menerima gratifikasi dari Rijatono Laka dan Piton Enumbi tidak didukung suatu bukti, sehingga saya dibuat terheran-heran atas dasar apa jaksa berkesimpulan demikian," kata Lukas.

"Mungkin jaksa penuntut umum sudah menjadi orang yang maha tahu sehingga berkesimpulan tanpa didukung keterangan saksi," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Suap dan Gratifikasi: Tuntutan Jaksa Penuh Kebohongan

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas