Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah membuka 2.200 formasi PPPK untuk tahun 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Menurut Surat Pengumuman Nomor 8.10.0/2059 Pemrpov Jateng, tersedia 2.200 formasi PPPK.
Dari 2.200 formasi PPPK, dibagi dalam 3 rumpun jabatang fungsional yaitu 1.500 Jabatan Fungsional Guru, 421 Jabatan Fungsional Teknis dan 279 Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Selengkapnya, rincian formasi PPPK Pemrov Jateng dapat dicek di sini.
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kamu perlu mengetahui kriteria dan persyaratan yang ditentukan terlebih dahulu.
Baca juga: Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Beserta Jumlah Soal dan Bobot Jawabannya
Kriteria Pelamar
1. PPPK Jabatan Fungsional Guru
Pelamar Prioritas merupakan peserta yang memenuhi ambang patas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
Belum pernah dinyakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. PPPK Jabatan Fungsional Teknis dan Tenaga Kesehatan
Kriteria formasi khusus
- Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah); atau
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah).
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun (untuk JF Teknis dan Tenaga Kesehatan) dan paling tinggi 59 tahun (untuk JF Guru);
- Tidak pernah dipidana
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- IPK minimal 2,75 untuk JF Teknis dan Tenaga Kesheatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
- Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula dan 3 tahun pada jenjang ahli muda
Ketentuan Umum
1. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran
2. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan"
- Pelamar dapat melamar jabatan yang dengan keterangan (Disabilitas) dalam tabel rincian kebutuhan
- Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang diinginkan dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPPK 2023