Perpusnas RI Buka 125 Formasi PPPK 2023, Simak Besaran Gaji dan Syaratnya
Perpusnas RI membuka 125 formasi PPPK 2023, terdiri dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan, berikut besaran gaji dan syarat pendaftarannya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
13. Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Kesehatan: Rp 7.397.920 - Rp 7.753.900
14. Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku: Rp 7.397.920 - Rp 7.753.900
15. Ahli Pertama - Apoteker: Rp 7.422.920 - Rp 7.778.900
16. Terampil - Asisten Apoteker: Rp 6.361.620 - Rp 6.679.284
17. Terampil - Perekam Medis: Rp 6.361.620 - Rp 6.679.284
18. Terampil - Asisten Perpustakaan: Rp 6.471.620 - Rp 6.789.284
19. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.481.620 - Rp 6.799.284
20. Terampil - Arsiparis: Rp 6.471.620 - Rp 6.789.284
21. Terampil – Pranata Komputer: Rp 6.481.620 - Rp 6.799.284
Baca juga: Pemprov Bali Buka 2.448 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria Pelamar dan Syaratnya
Persyaratan Umum PPPK Perpusnas RI 2023
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 tahun dan usia paling tinggi 52 tahun pada saat mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, pada saat dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki
pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau - Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi
pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
15. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan IPK paling rendah 2,75 dari skala 4,00.
16. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
- Pelamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah link video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar; - Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka panitia seleksi PPPK Perpustakaan Nasional RI akan menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
Baca juga: Kemen PPPA Buka 94 Formasi PPPK 2023, Simak Jenis Kebutuhan dan Syaratnya
Persyaratan Khusus PPPK Perpusnas RI 2023
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) ditentukan 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
4. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
5. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diutamakan yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1;
6. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Dokter Gigi, wajib melampirkan STR Dokter Gigi;
7. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Bidan, wajib melampirkan STR Bidan;
8. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Kesehatan, wajib melampirkan STR Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
9. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Apoteker, wajib melampirkan STR Apoteker;
10. Kebutuhan Jabatan Terampil – Asisten Apoteker, wajib melampirkan STR Tenaga Teknis
Kefarmasian;
11. Kebutuhan Jabatan Terampil – Perekam Medis, wajib melampirkan STR Perekam Medis dan
Informasi Kesehatan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)