Presiden Pegang Data Intelijen Parpol, BRIN: Bola Saat Ini Ada Di Tangan DPR
saat ini bola di tangan DPR terkait indikasi penyalahgunaan intelijen untuk kepentingan kekuasaan menyangkut pernyataan Presiden Joko Widodo
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klaster Pertahanan, Keamanan, dan Konflik pada Pusat Riset Politik BRIN menyimpulkan saat ini bola di tangan DPR terkait indikasi penyalahgunaan intelijen untuk kepentingan kekuasaan menyangkut pernyataan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan dimaksud adalah terkait data intelijen mengenai kondisi partai-partai politik yang disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Nasional Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Hotel Salak, Bogor pada Sabtu (16/9/2023).
Peneliti dan Koordinator Klaster Pertahanan, Keamanan, dan Konflik pada Pusat Riset Politik BRIN Muhamad Haripin Ph.D mengatakan saat ini bola di tangan DPR apabila regulasi yang ada tetap menjadi pegangan bersama.
Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di kanal Youtube Pusat Riset Politik - BRIN pada Kamis (21/9/2023).
"Kami melihat setidaknya kalau kita tetap berpegang pada regulasi, baik itu regulasi secara umum UUD 45, atau lebih spesifik tentang UU Intelijen Negara, UU HAM, UU Pemilu bahwa bola saat ini ada di tangan DPR," kata dia.
"Kenapa DPR? Karena DPR adalah sebagai aktor pengawas intelijen yang sah berdasarkan UU Intelijen Negara, berdasarkan peraturan DPR tahun 2014, Komisi I DPR dan Tim Pengawas Intelijen," kata dia.
Tim tersebut, kata Haripin, berada di dalam Komisi I DPR yang terdiri dari wakil-wakil fraksi politik.
"Jadi Tim Pengawas ini ada di dalam Komisi I yang terdiri dari para wakil-wakil fraksi politik yang memang dia tugasnya untuk mengawasi intelijen, menjalankan fungsi oversight," kata dia.
Merujuk UU dan peraturan tersebut, kata dia, Komisi I DPR dan Tim Pengawas semestinya menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan intelijen dan menggunakan hak akses yang mereka miliki atas informasi rahasia untuk penelusuran dugaan penyalahgunaan intelijen tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan pembentuk panitia khusus gabungan Komisi I dan Komisi III.
"Kenapa demikian? karena kan memang yang diungkapkan presiden sendiri ada BAIS yang memang dalam ruang lingkup Komisi I, tapi juga ada Polrinyang masuk dalam ruang lingkup Komisi III," kata dia.
"Dan mungkin ketika ada pansus ini proses investigasi akan lebih komprehensif dan fokus dari investigasi adalah lebih pada arahan dan justifikasi dari presiden itu sendiri tentang apa urgensinya operasi pengumpulan dan analisis informasi soal partai politik," sambung dia.
DPR, kata dia, sebenarnya juga bisa memeriksa secara rinci laporan Badan Pemeriksa Keuangan atas audit keuangan badan intelijen.
Selain itu, menurutnya DPR juga bisa meminta pandangan ombudsman terkait dugaan pelanggaran administrasi atau juga Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak sipil dan politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.