Soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Jokowi Buka Semua Opsi, Pengamat Nilai Tak Ada Urgensi
Presiden Jokowi menyatakan pergantian Panglima TNI yang akan pensiun dalam waktu dekat masih dalam proses.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pergantian Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun dalam waktu dekat masih dalam proses.
Berdasarkan aturan undang-undang, Yudo Margono akan pensiun pada akhir tahun ini karena menginjak usia 58 tahun yang merupakan masa pensiun Perwira TNI.
"Pergantiannya masih dalam proses," ungkapnya usai berkunjung ke PT Pindad di Bandung, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/9/2023).
Lalu, mengenai opsi perpanjangan masa jabatan Panglima Laksamana Yudo Margono yang segera akan pensiun, Presiden Jokowi mengatakan, semua opsi bisa-bisa saja.
"Semua opsi ya bisa-bisa saja, tapi semuanya masih dalam proses," katanya.
Baca juga: TB Hasanuddin: Perpanjangan Jabatan Panglima TNI Hanya Dimungkinkan Dalam Keadaan Darurat Militer
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid membuka opsi baik perpanjangan maupun pergantian masa jabatan Panglima TNI karena Laksamana Yudo Margono akan pensiun.
"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat. Melihat mana opsi-opsi yang terbaik dari sini, saat ini opsi-opsi masih terbuka," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu.
Meutya pun mengatakan, sejauh ini, kata dia, belum ada nama-nama calon Panglima TNI dan KSAD yang diajukan Presiden Jokowi kepada Komisi I DPR.
"Tentu nanti yang kita tunggu adalah nama yang dikirimkan oleh Presiden. Tapi kita belum ada surat masuk maupun belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian," kata Meutya.
Pengamat Militer Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Tak Ada Urgensinya
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi menilai, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tersebut tak memiliki urgensi.
Terlebih lagi, Undang-undang yang berlaku saat ini tentang TNI tak memungkinkan adanya opsi perpanjangan.
"Kalau menurut saya ya tidak ada urgensinya. Apalagi Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat ini tidak memungkinkan hadirnya opsi perpanjangan," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/9/2023).
"Jadi selama tidak ada perubahan UU, itu cuma asal lempar wacana saja," sambungnya.
Baca juga: Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto Dinilai Bisa Jadi Cawapres Alternatif untuk Ganjar Pranowo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.