Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan: Judi online Telah Endemik dan Jadi Ancaman Nyata Bangsa

Syarief Hasan meminta Otoritas Jasa Keuangan memblokir rekening bank dan dompet digital yang kerap digunakan pelaku judi online.

Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Content Writer
zoom-in Wakil Ketua MPR Syarief Hasan: Judi online Telah Endemik dan Jadi Ancaman Nyata Bangsa
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan meminta Otoritas Jasa Keuangan memblokir rekening bank dan dompet digital yang kerap digunakan pelaku judi online melakukan aktivitas ilegalnya.

Berdasarkan Laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang 17 Juli - 17 September 2023 terdapat 1931 rekening bank yang terlibat judi online.

Bahkan, modus operandi judi online ini juga menyasar sebanyak 1005 dompet digital. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik judi ilegal ini telah sampai pada tingkat yang sangat parah dan berbahaya.

“Ini harus menjadi atensi kita semua, perlunya sinergi lintas-sektoral. Perputaran uang dalam aktivitas judi online sangat besar dan ini berdampak pada kehidupan rakyat. Bahkan, banyak dari pelaku judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah, mereka terjerat utang, dan potensial melakukan tindak kejahatan. Pemblokiran rekening bank dan dompet digital adalah langkah mendesak untuk memutus mata rantai aktivitas ilegal ini,” ujar Syarif Hasan.

Baca juga: Kritisi Penanganan Kericuhan di Rempang, Syarief Hasan: Jangan Korbankan Rakyat

Menurutnya, nilai transaksi judi online melesat sangat signifikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sepanjang 2022 nilai transaksi judi online mencapai angka Rp 155 triliun, naik drastis dari Rp 2 triliun (2017) dan Rp 3,9 triliun (2018).

Pada 2023 disinyalir nilai transaksinya akan menembus Rp 200 triliun. Ini menandaskan perkara judi online telah endemik dan mengancam keberlanjutan sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Syarief Hasan menilai perkara judi online harus ditangani secara integratif dan kolaboratif, dari hulu sampai hilir. Langkah pemblokiran situs dan konten harus sejalan dengan pengawasan efektif lembaga jasa keuangan dan sistem pembayaran aktivitas judi online, selain yang juga penting informasi berkala transaksi keuangannya. Penegakan hukum terhadap pelaku judi online harus ditegakkan dengan keras.

Berita Rekomendasi

"Judi online bukan lagi perkara sepele. Tanpa disadari perekonomian dan kehidupan sosial telah disabotase oleh perilaku ilegal dan berbahaya ini. Apalagi dengan banyaknya milenial yang terjerat judi online, masa depan bangsa menjadi pertaruhannya. Generasi muda yang tidak produktif hanya akan menjadi beban negara, dan ancaman itu nyata adanya,” tutup Syarief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas