Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Jiplak Halo-halo Bandung, Ahli Waris Ismail Marzuki Minta Lagu Helo Kuala Lumpur Di-takedown

Ahli waris pencipta lagu Halo-halo Bandung meminta lagu Helo Kuala Lumpur di-takedown dari kanal YouTube.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Diduga Jiplak Halo-halo Bandung, Ahli Waris Ismail Marzuki Minta Lagu Helo Kuala Lumpur Di-takedown
dgip.go.id
Ahli waris Ismail Marzuki, Rachmi Aziah saat berdiskusi di Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Jakarta pada Kamis (21/9/2023). Rachmi meminta lagu Helo Kuala Lumpur di-takedown dari kanal YouTube. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli waris pencipta lagu Halo-halo Bandung Ismail Marzuki, Rachmi Aziah bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyepakati untuk melakukan takedown terhadap lagu Helo Kuala Lumpur lantaran diduga menjiplak lagu Halo-halo Bandung.

Rachmi mengaku keberatan lantaran lirik dan aransemen lagu Halo-halo Bandung ciptaan ayahnya telah digubah tanpa izin sehingga terciptalah Helo Kuala Lumpur.

"Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya."

"Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan," kata Rachmi, Kamis (21/9/2023) dikutip dari laman DJKI Kemenkumham.

Baca juga: Dubes Hermono: Pengelola Akun Youtube Lagu Helo Kuala Lumpur Ada di India

Kendati demikian, Rachmi mengungkapkan belum tahu siapa dan dimana pihak yang menggubah lagu Halo-halo Bandung tersebut.

Sehingga, ia pun meminta bantuan kepada pemerintah untuk menelusuri sosok yang menggubah tersebut.

"Khawatirnya lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi."

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu," ujar Rachmi.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen mengatakan Rachmi selaku ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya terkait lagu Halo-hal Bandung.

Dilakukannya takedown terhadap lagu Halo-halo Bandung ini, kata Usihen, sudah sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan," ujarnya.

Kendati demikian, Usihen meminta agar pemegang hak cipta dan ahli waris untuk berhati-hati dalam menentukan upaya selanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan demi menjaga hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.

"Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta."

"Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia," katanya.

Sementara, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anggoro Dasananto mengungkapkan takedown yang dilakukan harus diawali dengan pelaporan terlebih dahulu oleh pelapor ke DJKI lewat Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual.

Lantas, DJKI baru bisa menindaklanjuti aduan tersebut.

Anggoro juga mengatakan adanya koordinasi dengan pihak lain seperti Kominfo untuk menjalin komunikasi dengan YouTube terkait takedown lagu Helo Kuala Lumpur.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Nantinya, Kominfo akan mengkomunikasikan dengan Youtube untuk melakukan take down,” kata Anggoro.

Baca juga: Ini Lirik Lagu Malaysia Helo Kuala Lumpur Nadanya Diduga Jiplak Halo-halo Bandung

Di sisi lain, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ilham A Putera mengungkapkan KBRI Indonesia di Kuala Lumpur telah mengomunikasikan dugaan penjiplakan tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Ilham mengatakan pihak Malaysia perlu waktu 15-30 hari untuk memberikan tanggapan.

“Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo, Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta,” imbau Ilham.

Sebagai informasi, lagu Helo Kuala Lumpur viral di media sosial usai diduga menjiplak Halo-halo Bandung karya Ismail Marzuki.

Lagu tersebut pun diunggah di kanal YouTube berbahasa Melayu, Kanak TV.

Ternyata, lagu tersebut diunggah pada Mei 2020 dan baru viral di media sosial beberapa pekan lalu.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, ada beberapa kata yang diubah dalam lagu Helo Kuala Lumpur itu seperti kata sapaan dari lirik asli Halo-halo Bandung.

Semisal, kata 'beta' dibuah menjadi 'saya, kata 'periangan' diganti jadi 'keriangan', dan frasa 'sekarang telah menjadi lautan api, mari Bung rebut kembali' diganti jadi 'sekarang sudah semakin maju, aku suka sekali.'

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas