Diduga Jiplak Halo-halo Bandung, Ahli Waris Ismail Marzuki Minta Lagu Helo Kuala Lumpur Di-takedown
Ahli waris pencipta lagu Halo-halo Bandung meminta lagu Helo Kuala Lumpur di-takedown dari kanal YouTube.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ahli waris pencipta lagu Halo-halo Bandung Ismail Marzuki, Rachmi Aziah bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyepakati untuk melakukan takedown terhadap lagu Helo Kuala Lumpur lantaran diduga menjiplak lagu Halo-halo Bandung.
Rachmi mengaku keberatan lantaran lirik dan aransemen lagu Halo-halo Bandung ciptaan ayahnya telah digubah tanpa izin sehingga terciptalah Helo Kuala Lumpur.
"Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta ini tentunya kami merasa keberatan karena menilai ada perubahan baik dari lirik maupun aransemen lagunya."
"Sebagai langkah awal kami ingin konten lagu Helo Kuala Lumpur agar di-take down sehingga penyebarluasan lagu ini bisa dihentikan," kata Rachmi, Kamis (21/9/2023) dikutip dari laman DJKI Kemenkumham.
Baca juga: Dubes Hermono: Pengelola Akun Youtube Lagu Helo Kuala Lumpur Ada di India
Kendati demikian, Rachmi mengungkapkan belum tahu siapa dan dimana pihak yang menggubah lagu Halo-halo Bandung tersebut.
Sehingga, ia pun meminta bantuan kepada pemerintah untuk menelusuri sosok yang menggubah tersebut.
"Khawatirnya lagu Helo Kuala Lumpur ini dibuat untuk kepentingan pribadi."
"Oleh karena itu, kami ingin menggali informasi terlebih dahulu dan berharap pemerintah dapat membantu kami untuk menemukan siapa dan dari mana pihak yang sudah mengaransemen lagu," ujar Rachmi.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen mengatakan Rachmi selaku ahli waris masih memiliki hak sepenuhnya terkait lagu Halo-hal Bandung.
Dilakukannya takedown terhadap lagu Halo-halo Bandung ini, kata Usihen, sudah sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan," ujarnya.
Kendati demikian, Usihen meminta agar pemegang hak cipta dan ahli waris untuk berhati-hati dalam menentukan upaya selanjutnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan demi menjaga hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.
"Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.