Formasi PPPK Kementerian Sosial 2023 untuk Lulusan D3, D4, S1 dan S2
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi PPPK tahun 2023 untuk lulusan D3, D4, S1 hingga S2. Simak rinciannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis tahun 2023.
Total ada 8 jabatan yang dibuka pada PPPK Kemensos 2023.
Jumlah tersebut ditujukan bagi lulusan D3, D4, S1 hingga S2.
Hal itu tertulis dalam Surat Pengumuman Nomor 121/1/KP.01.01/09/2023 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Kemensos tahun 2023.
Berikut adalah rincian jabatan, kualifikasi pendidikan dan tugasnya:
1. Jabatan: Ahli Pertama - Instruktur
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Agribisnis Perikanan/ S-1 Budidaya Perikanan/ S-1 Agribisnis Peternakan/ S-1 Manajemen Usaha Peternakan/ S-1 Budidaya Peternakan/ S-1 Desain Produk/ S-1 Seni Rupa/ S-1 Tata Boga/ S-1 Pendidikan Tata Boga S-1 Tata Busana/ S-1 Teknik Elektronika/ S-1 Teknik Elektro/ S-1 Teknik Mesin/ S-1 Teknologi Hasil Pertanian/ S-1 Budidaya Pertanian/ S-1 Teknik Mesin/ S-1 Tata Boga/ S-1 Pendidikan Tata Boga
Tugas: Melakukan penyiapan dan melaksanakan kegiatan pelatihan serta pembelajaran dan pengembangan pelatihan bidang keterampilan tertentu bagi Penerima Manfaat (PM) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan menggunakan metode-metode praktek pelatihan dan atau pembelajaran berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
2. Jabatan: Ahli Pertama - Analis SDM Aparatur
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Administrasi Negara/ S-1 Ilmu Administrasi Negara/ S-1 Manajemen Sumber Daya Manusia
Tugas: Melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui penyiapan dan melaksanakan kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan organisasi di Lingkungan Kementerian Sosial
3. Jabatan: Ahli Pertama - Pekerja Sosial
Kualifikasi Pendidikan: D-IV Pekerjaan Sosial/ D-IV Kesejahteraan Sosial/ S-1 Pekerjaan Sosial/ S-1 Ilmu Kesejahteraan Sosial
Tugas: Melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penyiapan dan melaksanakan kegiatan pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut bagi Penerima Manfaat (PM) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan