Formasi PPPK Kementerian Sosial 2023 untuk Lulusan D3, D4, S1 dan S2
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi PPPK tahun 2023 untuk lulusan D3, D4, S1 hingga S2. Simak rinciannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
4. Jabatan: Ahli Pertama - Penyuluh Sosial
Kualifikasi Pendidikan: D-IV Kesejahteraan Sosial/ D-IV Pekerjaan Sosial/ S-1 Pekerjaan Sosial/ S-1 Ilmu Kesejahteraan Sosial
Tugas: Melakukan penyiapan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial, dengan proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi, baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama pengetahuan dan kemauan guna berpatisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat
5. Jabatan: Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang / Jasa
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Akuntansi
Tugas: Melakukan penyiapan dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
6. Jabatan: Ahli Pertama - Pranata Komputer
Kualifikasi Pendidikan: S-1 Teknik Informatika/ S-1 Ilmu Komputer/ S-1 Teknik Komputer/ S-1 Teknik Informatika/ S-1 Teknik Komputer/ S-1 Sistem dan Teknologi Informasi
Tugas: Melaksanakan implementasi sistem informasi dan analisis dan perancangan sistem informasi yang meliputi implementasi sistem komputer dan program paket, implementasi basisdata, implementasi pengelolaan data, implementasi sistem jaringan komputer dan perancangan sistem informasi di Lingkungan Kementerian Sosial
7. Jabatan: Asisten Ahli - Dosen
Kualifikasi Pendidikan: S-2 Akuntansi/ S-2 Ekonomi Pembangunan/ S-2 Psikologi Profesi Klinis
Tugas: Melakukan penyiapan dan melaksanakan kegiatan bidang pendidikan di lingkup lembaga Pendidikan Kesejahteraan Sosial dengan cara; mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Jabatan: Terampil – Pranata Komputer
Kualifikasi Pendidikan: D-III Teknik Informatika/ D-III Sistem Informasi/ D-III Teknik Komputer
Tugas: Mengoperasikan teknologi informasi dan implementasi teknologi informasi yang meliputi perekaman data, pengolahan data, pemasangan dan pemeliharaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer di Lingkungan Kementerian Sosial
(Tribunnews.com, Widya)