Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: 6 Hak Asasi Manusia Diduga Dilanggar Dalam Konflik di Pulau Rempang

Komnas HAM RI menduga ada enam hak asasi manusia yang diduga dilanggar dalam konflik antara pemerintah dan masyarakat di Pulau Rempang.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM: 6 Hak Asasi Manusia Diduga Dilanggar Dalam Konflik di Pulau Rempang
Tribunnews/Gita Irawan
Konferensi Pers Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (22/9/2023) terkait temuan awal proses pemantauan dan penyelidikan terkait konflik di Pulau Rempang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI menduga ada enam hak asasi manusia yang diduga dilanggar dalam konflik antara pemerintah dan masyarakat di Pulau Rempang.

Komisioner Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menjelaskan hak pertama yang diduga dilanggar khususnya pada peristiwa konflik 7 September 2023 di Pulau Rempang adalah hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi.

Ia mengatakan ada penggunaan kekuatan berlebihan dengan pengerahan 1.000 personel aparat keamanan dalam konflik tersebut.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga menduga adanya penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI pada Jumat (22/9/2023) terkait temuan awal pemantauan dan penyilidikan konflik di Pulau Rempang.

"Jadi ada pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi. Itu jaminan hukumnya dari konstitusi, UU HAM, maupun Perkap Kepolisian Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian yang menegaskan bahwa penggunaan senjata api, senjata kimia, termasuk di dalamnya gas air mata harus menjadi opsi terakhir terhadap situasi dianggap menimbulkan kekacauan," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Minta Menko Perekonomian Tinjau Kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang

BERITA TERKAIT

"Selain itu, aparat kepolisian dilarang melakukan kekerasan saat bertugas kecuali saat mencegah kejahatan. Itu ada di pasal 10 huruf C Perkap Polisi Nomor 8 tahun 2009," sambung dia.

Kedua, kata dia, pihaknya menduga ada hak memperoleh keadilan yang dilanggar.

Ia mengatakan hal tersebut terkait adanya pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Komnas HAM RI: Kondisi Bayi Korban Gas Air Mata di Pulau Rempang Sudah Baik Setelah Dibawa Ke RS

"Itu kami mendaptkan laporan juga dari masyarakat dan kuasa hukmnya," kata dia.

Ketiga, lanjut dia, hak atas tempat tinggal yang layak.

Hal tersebut, kata Uli, terkait dengan rencana relokasi masyarakat.

Rencana relokasi tersebut, kats Uli, berdampak secara langsung terhadap tempat tinggal, terutama pada perkampungan Melayu Kuno di Pulau Rempang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas