Komnas HAM: 6 Hak Asasi Manusia Diduga Dilanggar Dalam Konflik di Pulau Rempang
Komnas HAM RI menduga ada enam hak asasi manusia yang diduga dilanggar dalam konflik antara pemerintah dan masyarakat di Pulau Rempang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Upaya relokasi ke lokasi baru, kata dia, pada dasarnya tidak hanya mencederai hak rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak.
Dalam relokasi tersebut, kata dia, juga ada prinsip-prinsip yang sudah ditegaskan Komnas HAM melalui Standar dan Norma Pengaturan (SNP) hak atas tempat tingggal yang layak.
Standar-standar yang harus dipenuhi sebelum relokasi berdasadarkan SNP tersebut, kata dia, pertama partisipasi bermakna dan pendekatannya mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Pendekatan yang sekarang ada adalah dari atas ke bawah, dan itu sudah terkonfirmasi. Kami menemukan beberpa saksi yang menyatakan mereka tidak pernah didengar oleh BP Batam dan pendekatannya hanya dari atas saja, dari aparat di tingkat keluarahan sampai kecamatan," kata dia.
Keempat, kata dia, hak perlindungan anak.
Ia mengatakan ada siswa SDN 24 Galang dan SMP 22 Galang yang terdampak gas air mata pada peristiwa 7 September.
"Ini juga secra visual sudah ada video-videonya dan kami sudah mewawancarai di lokasi di SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang," kata dia.
Kelima, lanjut dia, hak atas kesehatan.
Ia mengatakan hal tersebut terkait upaya pengosongan Puskemas dan pembebas tugasan petugas kesehatan di Pulau Rempang.
Pihaknya, kata Uli, sudah menemui saksi-saksi dan terkonfirmasi ada upaya pengosogan Puskesmas di Pulau Rempang dan pemindahtugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang.
"Sehingga fasilitas kesehatan tidak bisa berfungsi maksimal. Kedepannya mungkin juga fasilitas kesehatan akan dipindahkan. Tapi ini butuh pendalaman bagi kami," kata dia.
Keenam, lanjut dia, hak terkait bisnis dan HAM.
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengabaikan HAM akan berdmapak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu.
"Untuk itu diperlukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan HAM," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.