Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua

KPK memanggil empat tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Keempat tersangka dimaksud antara lain, Budiyanto Wijaya, swasta; Arif Yahya, Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto, PNS Pemkab Mimika.

"4 orang tersangka pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Saat ini keempat tersangka itu sedang menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Eks Penyidik: Putusan Terhadap Johanis Tanak Berpotensi Legalkan Konflik Kepentingan di KPK

Terkait apakah empat tersangka tersebut langsung ditahan, Ali meminta menunggu perkembangan.

"Keempatnya masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Akan disampaikan perkembangannya," katanya.

BERITA REKOMENDASI

KPK diketahui mengembangkan perkara dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan menetapkan lima tersangka baru.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, lima tersangka dimaksud antara lain Budiyanto Wijaya (swasta), Arif Yahya (Direktur PT Dharma Winaga), Gustaf Urbanus Patandianan (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Totok Suharto (PNS Pemkab Mimika), dan Marthen Sawy (Kabag Kestra Pemkab Mimika).

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut PT SMS Perseroda Terkait Korupsi Kerja Sama Pengangkutan Batu Bara

Adapun kasus ini sebelumnya melibatkan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Namun, Eltinus divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Eltinus Omaleng pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan hingga Januari 2024. Kapasitas Eltinus dicegah ialah sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas