Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Mimika Papua

KPK menahan empat tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Mimika Papua
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai PPK padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

"Mengenai peran dari AY dan BW sebagai orang kepercayaan EO yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut," jelas Asep.

Untuk peran Gustaf Urbanus Patandianan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas yaitu dengan tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan Totok Suharto sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Asep mengatakan, Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

"Setelah proses lelang dikondisikan, MS (Marthen Sawy) dan TA (Teguh Anggara) melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar," tutur Asep.

"Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Asep mengatakan, PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai komisarisnya.

Teguh diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar di mana Teguh juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

"Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," beber Asep.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas