Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Inilah cara daftar PPPK Kementerian Sekretariat Negara RI 2023, lengkap dengan syarat, jadwal, hingga tata cara pendaftarannya secara online.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pendaftaran PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Freepik
ilustrasi - Inilah cara daftar PPPK Kementerian Sekretariat Negara RI 2023, lengkap dengan syarat, jadwal, hingga tata cara pendaftarannya secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai tata cara, syarat, hingga jadwal pendaftaran PPPK di Kementerian Sekretariat Negara 2023.

Berdasarkan Pengumuman Nomor P-01/Pansel – PPPK/09/2023, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka kesempatan pendaftaran untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pada tahun ini, Kemensetneg membuka 90 formasi pendaftaran PPPK.

Alokasi kebutuhan PPPK terbagi menjadi 41formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kemensetneg.

Serta 40 ) formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran atau formasi lengkap Kementerian Sekretariat Negara RI 2023 dapat diakses melalui setneg.go.id.

Simak juga syarat, jadwal dan tata cara pendaftarannya berikut ini.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2023

Rekomendasi Untuk Anda

Syarat Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id

3. Peserta dinyatakan sehat jasmani dan rohani

4. Belum pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

5. Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak memiliki kedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI

7. Bukan berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas