Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Inilah cara daftar PPPK Kementerian Sekretariat Negara RI 2023, lengkap dengan syarat, jadwal, hingga tata cara pendaftarannya secara online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Freepik
ilustrasi - Inilah cara daftar PPPK Kementerian Sekretariat Negara RI 2023, lengkap dengan syarat, jadwal, hingga tata cara pendaftarannya secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai tata cara, syarat, hingga jadwal pendaftaran PPPK di Kementerian Sekretariat Negara 2023.

Berdasarkan Pengumuman Nomor P-01/Pansel – PPPK/09/2023, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka kesempatan pendaftaran untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pada tahun ini, Kemensetneg membuka 90 formasi pendaftaran PPPK.

Alokasi kebutuhan PPPK terbagi menjadi 41formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kemensetneg.

Serta 40 ) formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran atau formasi lengkap Kementerian Sekretariat Negara RI 2023 dapat diakses melalui setneg.go.id.

Simak juga syarat, jadwal dan tata cara pendaftarannya berikut ini.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2023

Berita Rekomendasi

Syarat Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id

3. Peserta dinyatakan sehat jasmani dan rohani

4. Belum pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

5. Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak memiliki kedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas