Pengacara asal Lebak Gugat UU agar Kerabat DPR atau Presiden Tidak Bisa Jadi Hakim MK
Pengacara asal Lebak menggugat UU MK agar orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan DPR maupun Presiden agar tidak bisa menjadi hakim MK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara asal Lebak bernama Mochamad Adhi Tiawarman menggugat Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945.
Dikutip dari lampiran perkara di laman MK, pemohon meminta agar UU Mahkamah Konstitusi (MK) itu ditinjau kembali sehingga bagi orang yang memiliki hubungan darah/semenda dengan anggota DPR atau Presiden tidak bisa menjadi hakim konstitusi.
Adhi meminta agar Pasal 15 ayat (22) UU Nomor 7 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
"Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
h. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
i. Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR.
Baca juga: Gugatan Usia Pensiun TNI di MK, Hakim Peradilan Militer Ikut Jadi Pemohon
Adhi beralasan gugatan tersebut berlandasakan ketentuan dari Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.