Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Kemenkumham 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat dan Unggah Dokumen

PPPK Kemenkumham 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan membuka pendaftaran hingga 9 Oktober 2023. Cek syarat dan unggah dokumen PPPK Kemenkumham 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPPK Kemenkumham 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat dan Unggah Dokumen
casn.kemenkumham.go.id
CASN Kemenkumham 2023 --- Berikut ini informasi PPPK Kemenkumham 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPPK Kemenkumham 2023.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan hingga 9 Oktober 2023.

PPPK Kemenkumham 2023 dibuka untuk kebutuhan khusus dan umum.

Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2023 dilakukan di laman https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun.

Pelamar PPPK Kemenkumham 2023 wajib membuat satu akun baru di SSCASN.

Baca juga: Formasi PPPK Kementerian Luar Negeri 2023: Teknis dan Kesehatan

Jenis Kebutuhan PPPK Kemenkumham 2023:

1. Kebutuhan Khusus

Berita Rekomendasi

- Tenaga Teknis/TenagaKesehatan non-ASN yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kemenkumham sesuai dengan jabatan yang dilamar.

2. Kebutuhan Umum

- Pelamar Tenaga Teknis/Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 secara terus-menerus sesuai dengan jabatan yang dilamar

- Pelamar Tenaga Teknis/Tenaga Kesehatan disabilitas dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan serta memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 secara terus-menerus sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Jenjang yang Dibuka:

1. Jenjang Ahli:

- Analis hukum
- Analis kekayaan intelektual
- Arsiparis
- Pemeriksa desain industri
- Pemeriksa merek
- Pemeriksa paten
- Penyuluh hukum
- Pranata komputer
- Apoteker
- Bidan
- Dokter
- Dokter gigi
- Fisioterapis
- Perawat
- Psikolog
- Terapis gigi dan mulut,

2. Jenjang Terampil:

- Arsiparis
- Pranata komputer
- Bidan
- Fisioterapis
- Perawat
- Terapis gigi dan mulut.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023 per Jabatan, Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta

Syarat Umum:

1. WNI

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

3. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

10. Sehat jasmani dan rohani

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan)

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

14. Mendapatkan ijazah S2/S1/D4/D3 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi bagi perguruan tinggi dalam negeri.

*) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan bukti kelulusan dari perguruan tinggi luar negeri disertai penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

15. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat pengganti ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran

16. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang S2/S1/D4/D3 paling rendah 2,75 dalam skala 4

*) dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri

17. Bukti kelulusan dalam negeri dan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKES) saat tahun kelulusan

18. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kemenkumham di seluruh Indonesia

19. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.

20. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan:

- Ahli Pertama – Analis Hukum;
- Ahli Pertama – Arsiparis; dan
- Ahli Pertama – Pranata Komputer.

b. Pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 2;

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Pada video tersebut Pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai media untuk Panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar secara visual.

Dokumen video itu diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2023 masing-masing Pelamar.

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi Pelamar jenis jabatan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) asli dan masih berlaku pada saat Pelamaran.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Polri 2023: Simak Alur, Formasi, dan Syarat, Catat Batas Waktu Daftarnya

Dokumen yang Diunggah:

1. Scan berwarna surat lamaran yang diketik di komputer, dengan ketentuan:

- Surat ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta
- Wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000 online
- Surat ditandatangani dengan pena bertinta hitam
- Format surat lamaran (download di sini)

2. Scan berwarna surat pernyataan data diri pelamar yang diketik di komputer, dengan ketentuan:

- Surat ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta
- Wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000 online
- Surat ditandatangani dengan pena bertinta hitam
- Format surat lamaran (download di sini)

3. Scan berwarna KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang

4. Scan berwarna Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah

6. Scan berwarna ijazah asli bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau bukti kelulusan dan penyetaraan ijazah asli oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri

7. Scan berwarna dokumen transkrip nilai asli bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau surat penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri

8. Scan berwarna, screenshot, capture atau sejenisnya sebagai bukti akreditasi program studi perguruan tinggi dalam negeri

9. Scan berwarna surat keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri (asli) yang berlaku maksimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pendaftaran

10. Scan berwarna dokumen asli surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus yang relevan dengan kebutuhan jabatan fungsional yang dilamar (download di sini)

11. Scan berwarna dokumen asli Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Pelamar tenaga kesehatan

12. Scan berwarna surat keterangan dokter (asli) yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 2 dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri bagi Pelamar penyandang disabilitas

13. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, bagi Pelamar penyandang disabilitas.

Video itu memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai media untuk Panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar secara visual.

Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan melampirkan link video itu pada akun pendaftaran SSCASN 2023.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas