Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Coba Tahap Kedua Dibuka, Begini Aturan Naik Kereta Api Cepat Bagi Bayi Usia di Bawah 3 Tahun 

Dalam pengumuman resmi disampaikan bahwa setiap penumpang uji coba kereta cepat wajib mendaftarkan diri dengan NIK dan nama yang jelas.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Uji Coba Tahap Kedua Dibuka, Begini Aturan Naik Kereta Api Cepat Bagi Bayi Usia di Bawah 3 Tahun 
KCIC
KCIC memfasilitasi masyarakat umum yang ingin mengikuti kegiatan uji coba operasional kereta cepat Jakarta-Bandung. Masyarakat bisa menaiki kereta api cepat (KA Cepat) itu tidak berbayar alias gratis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berminat naik kereta api cepat Jakarta Bandung pada uji coba tahap 2 tapi bingung saat membawa bayi, begini aturan yang diterapkan PT KCIC.

PT KCIC diketahui membuka uji coba kereta cepat bagi masyarakat umum.

Baca juga: Menhub: Izin Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sebelum Beroperasi 1 Oktober

KCIC mengizinkan penumpang dewasa membawa bayi di bawah usia 3 tahun atau infant.

Dalam pengumuman resmi disampaikan bahwa setiap penumpang uji coba kereta cepat wajib mendaftarkan diri dengan NIK dan nama yang jelas.

Sementara khusus penumpang dibawah usia 3 tahun atau Infant maka hanya cukup menuliskan nama saja.

Baca juga: Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bersama Masyarakat, Menhub Budi: Antusiasme Luar Biasa

Namun perlu diingat bahwa bayi dibawah usia 3 tahun tidak mendapatkan kursi.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, penumpang dewasa wajib memangku bayi atau anak-anak dibawah usia 3 tahun itu.

"Setiap penumpang yang menggunakan layanan kereta api cepat harus terdaftar dengan NIK dan nama jelas. Khusus bayi berusia di bawah 3 tahun cukup menuliskan nama dan tidak mendapatkan kursi," tulis pengumuman tersebut seperti dikutip pada Jumat (22/9/2023).

KCIC membuka kegiatan uji coba operasional kereta api cepat (KA Cepat) tidak berbayar alias gratis.

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran bisa dilakukan melalui situs http://ayonaik.kcic.co.id/

Untuk pendaftaran tahap 1 telah dibuka mulai minggu lalu dan telah memenuhi kuota.

Sementara pada pendaftaran tahap 2 akan dibuka pada 24 September untuk keberangkatan tanggal 25 s.d 30 September 2023.

Baca juga: Baru Saja Dibuka, Kuota Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hampir Ludes 100 Persen


Berikut cara mendaftarnya:

1. Setelah melakukan pendaftaran, calon penumpang akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran

2. Satu pendaftar dapat melakukan pemesanan untuk maksimal 2 penumpang.

3. Satu NIK hanya dapat melakukan pemesanan 1 kali selama masa uji coba

4. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

5. Perjalanan berlaku pulang pergi dan wajib mengikuti sesuai jadwal KA

6. Pada hari H perjalanan, calon penumpang wajib melakukan verifikasi kepada petugas KCIC dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas