Uji Coba Tahap Kedua Dibuka, Begini Aturan Naik Kereta Api Cepat Bagi Bayi Usia di Bawah 3 Tahun
Dalam pengumuman resmi disampaikan bahwa setiap penumpang uji coba kereta cepat wajib mendaftarkan diri dengan NIK dan nama yang jelas.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berminat naik kereta api cepat Jakarta Bandung pada uji coba tahap 2 tapi bingung saat membawa bayi, begini aturan yang diterapkan PT KCIC.
PT KCIC diketahui membuka uji coba kereta cepat bagi masyarakat umum.
Baca juga: Menhub: Izin Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terbit Sebelum Beroperasi 1 Oktober
KCIC mengizinkan penumpang dewasa membawa bayi di bawah usia 3 tahun atau infant.
Dalam pengumuman resmi disampaikan bahwa setiap penumpang uji coba kereta cepat wajib mendaftarkan diri dengan NIK dan nama yang jelas.
Sementara khusus penumpang dibawah usia 3 tahun atau Infant maka hanya cukup menuliskan nama saja.
Baca juga: Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bersama Masyarakat, Menhub Budi: Antusiasme Luar Biasa
Namun perlu diingat bahwa bayi dibawah usia 3 tahun tidak mendapatkan kursi.
Dengan demikian, penumpang dewasa wajib memangku bayi atau anak-anak dibawah usia 3 tahun itu.
"Setiap penumpang yang menggunakan layanan kereta api cepat harus terdaftar dengan NIK dan nama jelas. Khusus bayi berusia di bawah 3 tahun cukup menuliskan nama dan tidak mendapatkan kursi," tulis pengumuman tersebut seperti dikutip pada Jumat (22/9/2023).
KCIC membuka kegiatan uji coba operasional kereta api cepat (KA Cepat) tidak berbayar alias gratis.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran bisa dilakukan melalui situs http://ayonaik.kcic.co.id/
Untuk pendaftaran tahap 1 telah dibuka mulai minggu lalu dan telah memenuhi kuota.
Sementara pada pendaftaran tahap 2 akan dibuka pada 24 September untuk keberangkatan tanggal 25 s.d 30 September 2023.
Baca juga: Baru Saja Dibuka, Kuota Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hampir Ludes 100 Persen
Berikut cara mendaftarnya:
1. Setelah melakukan pendaftaran, calon penumpang akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran
2. Satu pendaftar dapat melakukan pemesanan untuk maksimal 2 penumpang.
3. Satu NIK hanya dapat melakukan pemesanan 1 kali selama masa uji coba
4. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
5. Perjalanan berlaku pulang pergi dan wajib mengikuti sesuai jadwal KA
6. Pada hari H perjalanan, calon penumpang wajib melakukan verifikasi kepada petugas KCIC dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.