Formasi PPPK Kemenag RI 2023 Dibuka Sebanyak 4.057, Beserta Persyaratannya
Simak formasi PPPK Kementerain Agama RI 2023 yang dibuka sebanyak 4.057 formasi, terdapat juga persyaratan bagi calon pelamar.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Nuryanti
Alokasi: 1
Kualifikasi Pendidikan: D3 (Perekam Medik dan Informasi Kesehatan, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Perekam Medis Informasi Kesehatan, Rekam Medis, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan)
Lokasi Penempatan: Kanwil Kemenag Gorontalo
- Formasi: Khusus
Jabatan: Terapis Gigi dan Mulut
Alokasi: 1
Kualifikasi Pendidikan: D3 (Keperawatan Gigi, Kesehatan Gigi, Terapis Gigi dan Mulut)
Lokasi Penempatan: UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
- Formasi: Umum
Jabatan: Dokter
Alokasi: 1
Kualifikasi Pendidikan: Profesi Dokter
Lokasi Penempatan: Balai Diklat Keagamaan Padang
- Formasi: Umum
Jabatan: Dokter Gigi
Alokasi: 1
Kualifikasi Pendidikan: Profesi Dokter Gigi
Lokasi Penempatan: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Baca juga: Link Formasi PPPK Kemendag 2023, Ada 149 Formasi, Ini Persyaratannya
Persyaratan PPPK Kemenag RI 2023
1. WNI;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:
a. 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister).
b. 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
(Tribunnews.com/Pondra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.